Ancaman terbaru pemerintahan Trump untuk mengenakan tarif tinggi terhadap mobil-mobil Eropa telah ditangguhkan, menandai contoh lain di mana retorika perdagangan yang agresif diredam oleh negosiasi diplomatik. Pada saat yang sama, pemerintah federal menghadapi tantangan hukum yang semakin besar, dimana pengadilan federal baru-baru ini memutuskan bahwa tarif global sebesar 10% adalah ilegal.
Perkembangan ini menyoroti meningkatnya ketegangan antara otoritas eksekutif dan pengawasan yudisial dalam kebijakan perdagangan AS. Ketika pemerintah berupaya memanfaatkan tarif sebagai alat negosiasi, pengadilan semakin meneliti dasar hukum atas tindakan tersebut, yang berpotensi membatasi kemampuan Presiden untuk secara sepihak membentuk kembali hubungan perdagangan global.
Kebuntuan Tarif Mobil Eropa
Jumat lalu, Presiden Trump mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif mobil dan truk yang diimpor dari Uni Eropa dari 15% menjadi 25%, dengan alasan kegagalan UE untuk sepenuhnya mematuhi perjanjian perdagangan yang telah disepakati. Batas waktu kenaikan ini ditetapkan pada minggu berikutnya.
Namun, sebelum tarif baru berlaku, Presiden berbalik arah. Dalam sebuah postingan di media sosial, Trump menyatakan bahwa dia mendapat “panggilan hebat” dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Akibatnya, pemerintah setuju untuk menunda kenaikan tarif hingga 4 Juli.
“Jika Uni Eropa gagal menerapkan perjanjian perdagangan pada hari ulang tahun Amerika yang ke-250, tarif akan ‘segera melonjak ke tingkat yang jauh lebih tinggi,’” Trump memperingatkan, meskipun ia tidak merinci tingkat pasti atau cakupan potensi kenaikan tersebut.
Von der Leyen juga menyuarakan optimisme ini, dengan menyatakan bahwa “kemajuan baik sedang dicapai menuju penurunan tarif pada awal bulan Juli” dan menegaskan kembali bahwa kedua belah pihak tetap berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Laporan menunjukkan bahwa UE mungkin akan menyelesaikan kesepakatan tersebut pada bulan Juni, sehingga berpotensi menghindari konflik sepenuhnya.
Hal ini menggarisbawahi pola yang berulang dalam strategi perdagangan Trump: menggunakan ancaman tarif yang besar sebagai alat untuk mendapatkan konsesi, dan kemudian menghentikan atau menarik ancaman tersebut setelah negosiasi menghasilkan kemajuan. Kritikus sering menyebut pendekatan ini tidak konsisten, sementara para pendukungnya berpendapat bahwa ini adalah taktik yang efektif untuk menekan mitra dagang.
Tantangan Hukum Meningkat Terhadap Tarif Global
Meskipun ancaman tarif Eropa telah dihentikan, pemerintahan Trump menghadapi kemunduran hukum yang signifikan terkait kebijakan perdagangannya yang lebih luas. Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan bahwa 10% tarif global yang ditetapkan pemerintah adalah ilegal.
Pengadilan menemukan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan tarif ini berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Menurut keputusan tersebut, Pasal 122 adalah “alat yang sempit dan terbatas waktu” yang dirancang untuk mengatasi krisis neraca pembayaran tertentu, bukan “cek kosong” bagi lembaga eksekutif untuk menerapkan pembatasan perdagangan di seluruh dunia sebagai respons terhadap defisit perdagangan biasa.
Keputusan ini menyusul keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini yang menghapuskan tarif yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Menanggapi kerugian tersebut, pemerintah beralih ke Pasal 122, yang mengarah pada gugatan yang diajukan oleh Liberty Justice Center atas nama negara bagian Washington dan dua bisnis: Burlap & Barrel dan Basic Fun!
Implikasi terhadap Kebijakan Perdagangan di Masa Depan
Keputusan pengadilan mempunyai konsekuensi jangka pendek dan potensial dalam jangka panjang. Saat ini, keputusan tersebut melarang pemerintah memungut bea dari penggugat tertentu—negara bagian Washington dan dua perusahaan yang terlibat. Namun, hal ini tidak memberikan keringanan nasional bagi ratusan ribu importir lain yang telah membayar atau terus membayar tarif tersebut.
Namun demikian, keputusan tersebut menjadi preseden berbahaya bagi strategi perdagangan pemerintah. Dengan menegaskan bahwa Pasal 122 tidak dapat digunakan sebagai alat paksaan ekonomi secara luas, pengadilan kemungkinan besar telah membuka jalan bagi banyak tuntutan hukum tambahan dari negara bagian dan dunia usaha lain. Kerentanan hukum ini dapat memaksa pemerintah untuk mencari otoritas legislatif baru atau meninggalkan agenda tarif agresifnya sama sekali.
Singkatnya, kebijakan perdagangan pemerintahan Trump menghadapi tantangan dari dua sisi: penolakan diplomatik dari sekutu seperti UE dan kendala hukum dari peradilan. Tekanan-tekanan ini mungkin membatasi efektivitas tarif sebagai alat utama untuk mencapai tujuan perdagangan.
